MALANGVOICE – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Malang, Zulkifli Amrizal, menegaskan, pihaknya bisa saja mencabut rekomendasi untuk perusahaan nakal yang mendirikan tower tanpa izin.
Upaya itu dilakukan, jika perusahaan terus saja melanggar aturan setelah mendapat surat peringatan dari Kominfo.
“Kami sudah memberikan peringatan, dan perusahaan sudah tidak ada lagi yang memasang tower ilegal, tapi jika mereka masih nakal, bisa saja kami cabut izinnya,” kata Zulkifli Amrizal, beberapa menit lalu.
Kominfo juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP perihal penindakan tower ilegal, dan hasilnya, beberapa perusahaan sudah dipanggil.
“Tapi untuk penindakan ada proses dari Satpol PP, dan saya sudah menerima laporannya,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang masuk ke Kominfo, ada 16 tower ilegal yang berdiri tanpa izin dan sedang dalam pantauan pihaknya. “Yang jadi masalah perusahaan penerima rekom ini mensubkan pekerjaan kepada pihak lain, dan ternyata itu dibolehkan dalam PKS,” tandasnya.
Kominfo berharap pada perusahaan itu agar mentaati peraturan yang ada, karena selain dibutuhkan masyarakat, tower juga harus berdiri dengan aman dan ada persetujuan warga.