Soal Tower Ilegal, DPRD Pelototi PKS Perusahaan

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang terus mendesak Pemerintah Kota Malang agar tower ilegal yang terlanjur berdiri segera dilakukan penindakan secara tegas.

Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, mengatakan, pada rapat kerja bersama 8 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para anggota Dewan menanyakan perihal Perjanjian Kerjasama (PKS) yang selama ini dijadikan landasan perusahaan untuk mendirikan tower.

“Pada rapat ini kami ingin tahu dulu bagaimana PKS-nya, tetapi pihak eksekutif menjanjikan pada rapat selanjutnya,” kata Bambang, usai rapat beberapa menit lalu.

Menurut dia, keberadaan PKS sangat penting, karena di dalamnnya terdapat poin penting berisi regulasi antara perusahaan dan pemerintah.

Bahkan, menurut Bambang, Pemkot Malang pada rapat tadi mengakui bahwa pendirian tower tidak bisa hanya berdasarkan PKS, tapi harus ada tindaklanjut berupa perizinan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

“Termasuk perusahaan, harus mengurus AP (advice planning) di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan sampai saat ini dari empat perusahaan hanya Bali Tower yang sudah mengurus AP,” tukasnya.

Dijelaskan juga, keberadaan AP untuk tower juga penting, karena berkaitan dengan hal teknis rangka dan kekuatan tower, karena itu mekanisme pengurusan AP tidak bisa dilewatkan oleh perusahaan.

“Untuk tower yang sudah terlanjur berdiri akan kita agendakan pada rapat selanjutnya, dan agar segera ditindaklanjuti. Saat ini Dinas Kominfo sudah ada progres, dengan cara kirim surat resmi ke PLN agar tidak mengaliri listrik tower ilegal,” pungkasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait