Soal Toko Modern, Aliansi Desak Dewan Gunakan Hak Angket

Ketua Aliansi Anti Toko Modern Ilegal, Soetopo Dewangga, dalam press conference di Gedung DPRD Kota Malang.

MALANGVOICE – Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Kota Malang mendesak DPRD agar menggunakan hak angket kepada Wali Kota HM Anton, terkait masalah legalitas 265 toko modern. Hal itu diucapkan Ketua Aliansi, Soetopo Dewangga, saat menggelar press conference di Gedung DPRD, siang ini.

Aliansi menyatakan, selama ini, secara kelembagaan, DPRD belum merespon tegas pengaduan aliansi, bahkan, menurut Soetopo beberapa anggota Dewan sengaja mengaburkan secara substantif pengaduan mereka.

“Dewan harusnya melakukan hak angket atau penyelidikan terhadap masalah ini. Karena jelas, dalam rapat bersama Ombudsman dan BP2T serta dinas terkait, pemerintah menyatakan toko modern tidak punya IUTM, artinya keberadaannya ilegal,” tegasnya.

Belum lagi ucapan Wali Kota Malang, HM Anton, yang menyebut akan banyak pengangguran jika toko modern ditutup. menurut aliansi, itu memperlihatkan secara jelas jika ada keberpihakan kepada pemilik modal.

“Kami juga akan mengirim surat kembali kepada Ombudsman RI, kenapa wali kota yang menjadi terlapor satu justru tidak pernah dikonfirmasi,” tegasnya.

Aliansi, masih kata Soetopo, tidak pernah mempermasalahkan toko modern secara umum, namun yang menjadi fokus mereka adalah toko modern yang ilegal dan tanpa Izin Usaha Toko Modern (IUTM).