Soal Surat Edaran, Dinas Pemdes Tunggu Tanggapan Kades

Desa se Kabupaten Malang 'Dipaksa' Berlangganan Media

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto.(Miski)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto.(Miski)

MALANGVOICE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) menunggu tanggapan Kepala Desa (Kades) yang keberatan terkait Surat Edaran (SE) pengadaan e-koordinasi dan berlangganan koran.

Kepala Dinas Pemdes, Eko Suwanto, menyatakan, sampai sekarang belum ada tanggapan dari desa. Namun, semua Kades akan menemuinya sebelum audiensi dengan Bupati Malang, H Rendra Kresna.

“Sebelum ketemu dan menyampaikan uneg-uneg ke bupati, Kades lebih dahulu menjadwalkan rapat dengan kami,” kata dia, Jumat (17/3).

Eko kembali menegaskan bahwa keluarnya SE perihal e-koordinasi semata-mata menjalankan amanat Perbup nomor 35 tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa.

PP nomor 22 tahun 2016 tentang kewenangan desa dalam mengelola anggaran juga mengamanatkan supaya menganggarkan.

Namun, Eko enggan menjawab lebih banyak ketika ditanya munculnya nominal di dalam SE. Ia mengaku tidak ikut serta dalam menggodok program tersebut.

“Lebih baik konfirmasi ke Sekretaris saya. Dia yang punya program awal dengan Kabid Data Elektronik. Sekali lagi, saya hanya meneruskan amanat Perbup,” tegasnya.

Meski demikian, Eko mengakui menandatangi langsung SE itu. Ia bertanda tangan setelah menerima masukan dari sekretarisnya.

“Kalau profil desa memang amanat Mendagri. Profil desa sebagai langkah dalam menentukan RPJMDes,” jelas dia lebih lanjut.

Eko juga menepis tudingan anggota DPRD dan MCW perihak dinasnya main mata dengan provider.

“Saya tegaskan tidak ada main mata. Sampai sekarang saya belum kenal orang provider. Untuk nominal, itu yang memang perlu diklarifikasi,” tandasnya.