MALANGVOICE – Pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dirasa belum sepenuhnya membantu masyarakat. Hal ini dikarenakan, banyaknya masyarakat yang mengadu terkait PPDB ke dewan beberapa waktu lalu.
Dari beberapa aduan yang telah dihimpun oleh MVoice, masyarakat banyak yang kecewa atas sistem zonasi. Sebab, ada beberapa wilayah zonasi yang wilayahnya banyak populasi dan sedikit populasi. Serta jarak zonasi yang dinilai tidak akurat.
Seperti misalnya wilayah Kelurahan Gadang yang mendapat zonasi di SMPN 12, 15, dan 17. Kemudian Kelurahan Polehan yang mendapat zonasi di SMPN 2, 9 dan 19.
Dengan permasalahan ini, pemerintah bakal mengevaluasi dalam waktu dekat.
Evaluasi PPDB
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, akan segera mengevaluasi bersama dengan Komisi D DPRD, Dinas Pendidikan hingga lembaga pendidikan di Kota Malang.
“Malang kan memakai zonasi, karena dirasa sudah siap, tapi nyatanya? Nanti usai pertemuan akan kami layangkan surat ke pemerintah pusat khususnya Kemendikbud untuk menemukan solusi ini,” katanya belum lama ini.
Diketahui, untuk sekolah jenjang menengah pertama baik negeri maupun swasta, disiapkan kuota sekitar 14.800 lebih. Sementara untuk sekolah negeri (SMP dan MTs negeri), kuota yang ditetapkan adalah 6.565.
“Nah, yang mendaftar di SMP negeri mencapai sembilan ribu lebih. Berarti ada sekitar 2.700 calon siswa yang tereliminasi,” ungkapnya.
Audiensi Dengan Sekolah Swasta
Selain itu, Sutiaji juga bakal melakukan audiensi dengan seluruh lembaga dan yayasan pendidikan swasta di Kota Malang. Audiensi ini diharapkan sebagai solusi untuk calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Terutama berkaitan dengan masalah pembiayaan dan lain sebagainya.
“Akan kami carikan informasi. Tapi ini kan peraturan pemerintah pusat,” kata Sutiaji.
Beasiswa Sekolah Swasta
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah mengatakan, sesuai dengan peraturan, sekolah swasta akan memberikan subsidi berupa beasiswa sebesar 20 persen.
“Tadi saya sampaikan kalau itu orang tidak mampu, yang jadi kendala kan biaya. Kalau orang mampu kan engga? Karena dari peraturan, sekolah swasta mengakomodasi minimal 20 persen gratis bagi warga kurang mampu,” katanya belum lama ini.
“Jika nanti kurang dari 20 persen, kami akan bertanggung jawab berkoordinasi untuk mengevaluasi anggaran berikutnya. Kan sudah berfikir sebelumnya,” tandasnya. (Hmz/Ulm)