Soal Perusakan APK, Tim Kerja Malang Jejeg Bawa Masalah Tersebut ke Jalur Hukum

MALANGVOICE– Ketua Departemen Legal Tim Kerja Malang Jejeg, Dr. Susianto, menilai aksi vandalisme perusakan banner Paslon merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan Pasal 280 (1) huruf G Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, dikatakan jika pelaksana pemilu dan tim kampanye dilarang merusak Alat Peraga Kampanye (APK) termasuk di dalamnya adalah banner.

“Jelas sesuai dengan aturan perundangan ini adalah tindak pidana pemilu dan ada sanksi disana,” kata Dr Susianto pada Rabu (4/11).

Dikatakan dalam UU No 7 Tahun 2017 sanksi pidana akibat tindak perusakan APK ini adalah penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal 24 juta. Bukan itu saja dalam UU Pilkada, lanjut Susianto, aksi perusakan APK juga diatur.

“Sanksi dalam UU Pilkada adalah penjara 1 bulan bagi perusak APK,” tandasnya.

Berdasarkan hasil laporan tim di lapangan, Departemen Legal Tim Kerja Malang Jejeg sudah melakukan pendataan sementara. Beberapa banner rusak antara lain di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Desa Sumber Sekar, Desa Dengkol, Desa Kedung Paringan, Desa Banjarejo, Karang Anyar Kampung Ngemplak, Poncokusumo.

“Langkah hukum yang kita ambil adalah melaporkan kasus ini ke Bawaslu. Karena Bawaslu memiliki tugas menjaga APK Paslon dari aksi vandalisme,” Imbuhnya.

Susianto juga menyayangkan penyelenggara Pilkada baik KPU dan Bawaslu yang kurang responsif terkait masalah perusakan Banner tersebut. Bahkan, menurut Susianto sedari awal Paslon Jalur Independen seolah menjadi “anak tiri”, karena mulai dari tingkat verifikasi faktual hingga kasus terakhir ini penyelenggara kurang respon.

Ia menjelaskan pada waktu Verifikasi Awal dari sekitar 130 ribu data penduduk yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 72 ribu. “Sekitar 60 ribuan di TMS kan. Begitu mudahnya pendukung Malang Jejeg tidak di verfak tapi di TMS kan,” ungkapnya

Setelah itu, lanjut Susianto, pada waktu verfak kedua banyak waktu yang terbuang sehingga tidak semua pendukung yang masuk di Data Silon tidak terverifikasi.

“Malang Jejeg kala itu dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk masuk tahapan berikutnya dalam pilkada Kabupaten Malang. Akhirnya, kami harus berjuang lagi pada fase gugatan sengketa pilkada di bawaslu Kabupaten Malang. Alhamdulilah, Tim hukum Malang Jejeg berhasil memenangkan sengketa pilkada melawan KPU Kabupaten Malang,” Benernya.

Tim Kerja Malang Jejeg mengajak seluruh elemen baik penyelenggara maupun tim Paslon lainnya agar menghormati prinsip Demokrasi dan berkampanye secara sehat tanpa merusak Banner Paslon lainnya.