Soal Pengemplangan Pajak BPHTB, BP2D Tegaskan ‘Orang Dalam’ Tak Terlibat

Berantas Mafia Pajak

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Praktik makelar pajak yang membuat terkemplangnya Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dipastikan tidak melibatkan ‘orang dalam’. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, Rabu (19/4).

Ade memastikan, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) interogasi dan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pajak didampingi anggota kepolisian kemarin, tidak ada unsur keterlibatan pihak internal dalam kasus ini.

“Tidak ada campur tangan orang dalam. Jadi murni ulah pelaku makelar alias si freelance yang mengaku bisa memuluskan pembayaran pajak,” beber pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu.

Padahal, tanpa ‘dimuluskan’ pun pajak sudah sangat gampang dibayar. WP tinggal transfer saja ke rekening Bank Jatim. Yang turut disayangkan, pelaku juga nekat memalsukan tanda tangan dan stempel Bank Jatim.

“Selain BP2D, seharusnya pihak Bank Jatim dan Badan Pertanahan Nasional selaku korban pemalsuan dokumen juga bisa lapor ke Polres kemudian kasusnya bisa ditindaklanjuti,” pungkas Ade.