Soal Pengelolaan Parkir, Sekda Kota Malang Sepakat Format BLUD

Plh Wali Kota Malang Wasto. (Aziz Ramadani/MVoice)
Plh Wali Kota Malang Wasto. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Rencana pengelolaan sektor parkir Kota Malang lebih pas menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini diamini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto.

Mantan Kepala Barenlitbang Kota Malang ini menjelaskan, pemanfaatan pengelolaan lahan parkir melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan lebih praktis. Berbeda dengan Badan Usaha Milik Daerah BUMD), dengan BLUD maka sifatnya lebih fleksibel saat memanfaatkan anggaran.

“BLUD itu kan beda degan BUMD. Kalau BLUD itu pemerintah masih ada untuk turut mengelolanya. Beda kalau BUMD sepenuhnya ya dikelola mandiri,” beber Wasto.

Wasto menambahkan, bahwa pihaknya sepakat jika BLUD dapat mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Sistem pengoperasian akan diterapkan dengan sistem yang disepakati.
Dicontohkannya, akan ada unit pelaksana tugas (UPT) di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Malang. UPT bertanggungjawab mengurus BLUD parkir tersebut. Pembagian pendapatan pun tidak akan dibuat prosentase dan bukan diserahkan kepada pihak ke tiga.

Nantinya, masih kata Wasto, BLUD akan menyetorkan pendapatan di luar biaya operasional. Selain itu, BLUD juga bisa melakukan belanja operasional sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan, untuk para juru parkir (jukir) juga akan tetap menjadi tanggungjawab dari BLUD.

“Pastinya nanti akan dibuatkan skema khusus seperti apa pengelolaannya,” pungkas Wasto.(Hmz/Aka)