Soal Pencatutan Keanggotaan Parpol, Panwaslu Tunggu Laporan Komisioner KPU Kota Batu

Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Batu Abdul Rokhim. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Temuan terkait Komisioner KPU Kota Batu terdaftar anggota parpol rupanya masih jalan di tempat. Panwaslu memilih pasif dan menunggu laporan resmi dari pihak bersangkutan.

Panwaslu Kota Batu Divisi Penindakan Pelanggaran, Abdul Rokhim mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan resmi masuk ke ruang kerjanya. Jika ada laporan resmi, Panwaslu siap segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Untuk saat ini kami memutuskan pasif dan menunggu. Sebab sampai Desember, masuk dalam agenda perbaikan administrasi,” kata Rokhim ditemui MVoice, Rabu (22/11).

Jika nanti, lanjut Rokhim, sampai batas waktu perbaikan tidak kunjung ada laporan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut. Lebih tepatnya, harus ada keterangan pernyataan di atas materai. Yakni bukan sebagai anggota ataupun simpatisan parpol serta dilengkapi keterangan dari partai bersangkutan.

“Yang jelas bersangkutan menghapus data itu sendiri di SIPOL (sistem informasi parpol). Karena yang berhak menghapus bukan KPU maupun Panwaslu,” urainya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Batu, Erfanudin, mengakui pihaknya masih belum melapor ke Panwaslu atas dugaan pencatutan namanya sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Alasannya terbentur padatnya jadwal sebagai penyelenggara pemilu beberapa hari ini.

“Saya memang berencana melapor, tapi karena banyak jadwal kegiatan masih belum terlaksana. Saya juga masih belum fit (sakit),” kata Erfanudin.

Komisioner KPU Kota Batu Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik ini menegaskan bahwa tidak benar dirinya anggota parpol. Pihaknya menunggu itikad baik PSI untuk segera menghapus identitasnya dari SIPOL KPU dalam masa perbaikan ini.

“Saya anggap ini pelanggaran administrasi. Namun jika masih belum dihapus saya anggap ini perbuatan melawan hukum dengan mengambil data orang lain,” tukasnya.(Der/Yei)