MALANGVOICE – Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Eddy Poetranto, akhirnya angkat bicara perihal mobil Patwal yang ditahan di Mapolres Malang Kota.
Menurutnya, selama ini ada salah paham antara Satpol dan Satlantas Polres Malang Kota terkait aturan penggunaan rotator.
“Ada aturan di Permendagri dan PP, kalau kita tidak pasang nanti salah, dan akhirnya kita pasang juga. Tapi setelah kita pasang ternyata ada masalah,” kata Agoes Eddy, saat ditemui di Balai Kota Malang, beberapa menit lalu.
Ia menegaskan, mobil Patwal yang kini ditahan itu segera diambil dan dioperasikan Satpol PP untuk pengawalan kepala dan wakil kepala daerah.
“Masalah ini segera selesai, karena kita sudah bicarakan dengan berbagai elemen, termasuk kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu Wakapolres Malang Kota, Kompol Dewa Putu Eka, menegaskan, tidak ada perlakukan berbeda dalam penanganan kasus ini, meski itu mobil milik pemerintah.
Dikatakan juga, mobil Patwal akan dikeluarkan jika ada barang lain, seperti STNK, yang dijadikan jaminan, sebagai bukti pada saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jum’at (27/5) besok.
“Seperti kalau ada orang kena tilang, jika sudah menyerahkan STNK, kendaraan boleh dibawa, kalau tidak ada STNK, ya kendaraannya kami sita,” kata Dewa
Ia tidak menampik jika hasil putusan sidang tipiring bisa dijadikan yurisprudensi bagi kasus yang sama di seluruh Indonesia.