Soal Marka Jalan, Dewan Tunggu Aduan Warga

Ketua Komisi C, Bambang Sumarto

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto mengatakan, pihaknya sudah melakukan hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait marka di lingkar Universitas Brawijaya (UB).

Dalam pertemuan itu, kata dia, Dishub akan mengalokasikan anggaran dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD Tahun 2015 ini.

“Aspirasi warga ini sebenarnya sudah lama. Komisi memandang meskipun disana berlaku jalur satu arah atau dua arah, harus ada marka di tengah jalan,” kata Bambang Sumarto, Minggu (6/9).

Dijelaskan, saat ini DPRD menunggu adanya aduan kembali dari masyarakat terkait kondisi jalan di kawasan itu yang masih belum jelas arahnya. “Kalau ada aduan masyarakat, baru kita akan panggil kembali Dishub,” tegasnya.

Di sisi lain, Dishub sendiri tidak memiliki dasar hukum merubah marka jalan lantaran masih terbentur dengan Pewali Malang jalur satu arah yang masih berlaku.

Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto menegaskan, karena Perwali masih sah secara hukum, maka penerapan jalur satu arah di sana sebatas uji coba. “Kami tidak punya dasar hukum merubah marka jalan,” kata Handi.

Posisi masih berlakunya Perwali jalur satu arah di kawasan lingkar UB diakui Wali Kota Malang, HM Anton. Ia mengaku belum mencabut Perwali karena beragam pertimbangan.

Salah satunya, aduan warga yang mengatakan sejak berlaku satu arah, kondisi ekonomi di kawasan itu menjadi turun. “Banyak sekali aduan warga soal kondisi ekonomi yang menurun, berbeda dengan saat jalur itu one way,” tandas Anton.-