Soal Listrik Tower Ilegal, Satpol PP Siap Putus Paksa

Kepala Satpol PP, Agoes Eddy Poetranto
Kepala Satpol PP, Agoes Eddy Poetranto

MALANGVOICE – Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Eddy Poetranto, menegaskan, pihaknya akan melakukan pemutusan paksa pada sambungan listrik tower ilegal, jika pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku tidak punya hak melakukan itu.

Sebelum jauh melangkah ke pemutusan paksa, Agoes mengatakan, Satpol PP akan mengajak PLN berembug membahas masalah pemutusan sambungan itu.

“Intinya, kami akan bicara dengan PLN, bagaimana jika ada tower melanggar,” kata Agoes, beberapa menit lalu

Satpol PP juga sudah mengirim surat resmi kepada PLN untuk pemutusan aliran, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Seperti tower di Jalan Sawo, itu sudah ada putusan pengadilan, dan itu ilegal, jadi harus segeta diputus,” ungkapnya.