MALANGVOICE – DPP PAN belum memutuskan status kadernya, Subur Triono yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Subur Triono merupakan anggota DPRD Kota Malang dari PAN. Ia berhasil mengisi kursi di dewan setelah menang di Pileg 2014 lalu.
“DPP mengikuti usulan DPD dan DPW, sekarang masih digodok. Dalam waktu dekat akan diputuskan,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Totok Daryanto, disela-sela kampanye terbuka Paslon nomor 1, Rudi-Sujono, Rabu (25/1).
Pihaknya sudah menerima surat dari DPD PAN Kota Malang. Saat ini dalam proses.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi lebih dulu. Apabila benar, maka akan diputuskan sesuai ketentuan di partai.
“Kalau DPD benar, DPP pasti menyetujui. Tidak ada alasan untuk menolak,” ungkap anggota DPR RI ini.
Kader dan pengurus yang tersangkut kasus, khususnya kasus pidana, mencoreng nama baik partai. Kasus Subur, lanjut dia, bisa menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Jika sudah tersangkut kasus pidana, apalagi anggota dewan, Pergantian Antar Waktu (PAW) patut disegerakan,” tegasnya.
Subur Triono menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Ia bahkan dua kali ditetapkan tersangka dalam kasus sama. Bahkan, Subur melakukan perlawanan terhadap DPD PAN.