Soal Kasus Korupsi Kabupaten Malang, MCW Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Lain

Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Eki Maulana (Baju Merah) saat menunjukkan data. (Toski D)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Eki Maulana mengatakan, Malang Raya saat ini menjadi sangat terkenal lantaran 3 mantan Kepala Daerahnya (Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang) terjerat dengan kasus korupsi.

“Untuk Kabupaten Malang, Ali Murtopo selaku penyuap Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna, pada Kamis 28 Februari 2019 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya telah menjatuhkan hukuman dengan Pidana Penjara 3 tahun, denda 200 juta (subsidair 6 bulan kurungan) dan membayar uang pengganti kerugian negera sebesar Rp 2,7 miliar atau kurungan 1 tahun,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Eki, dengan diputusnya Ali Murtopo bukan berarti sudah menyelesaikan masalah. Apabila kita lihat uraian dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap RK (37/Pid.SusTPK/2019/PN.Sby) terlihat beberapa peran aktor lain yang sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari fakta persidangan itu dapat diketahui jika korupsi tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan, namun diduga juga terdapat di Dinas-Dinas lain, yang melibatkan aktor lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Keterlibatan aktor lain menurut MCW antara lain:

1.HT (Kepala Bagian PDE-LPSE Kabupaten Malang). Diduga HT mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE, agar proyek-proyek di Pemda Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses RK.

2.TD (Administrator Pejabat Pengadaan Elektronik di LPSE). Diduga turut serta mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE, agar proyek-proyek di Pemda Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses RK.

3.SU (Kepala Dinas Pendidikan). Diduga turut serta mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE, agar proyek-proyek di Pemda Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses RK dengan fee sebesar 17,5% – 20% untuk masing-masing proyek.

4.MA (Kepala Dinas Pekerjaan Umum). Diduga turut serta mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE, agar proyek-proyek di Pemda Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses RK dengan fee sebesar 15% – 17,5% untuk masing-masing proyek.

5.S (Kepala Dinas Peternakan). Diduga turut serta mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE, agar proyek-proyek di Pemda Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses RK dengan fee sebesar 17,5% – 20% untuk masingmasing proyek.

6.WPS (Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah). Diduga turut serta mengatur keungan di Pemda Kabupaten Malang untuk memuluskan praktik korupsi.

7.Diduga Beberapa Kepala Dinas yang lain, turut serta mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE, agar proyek-proyek di Pemda Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses RK dengan fee sebesar 17,5% – 20% untuk masing-masing proyek.

Sedangkan beberapa Dinas yang diduga sebagi ladang korupsi antara lain:

1.Dinas Pekerjaan Umum.
2.Dinas Peternakan.
3.Dinas Pengairan.
4.Dinas Peternakan.
5.Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah.
6. Beberapa Dinas yang lain dengan fee untuk pengadaan di masing-masing Dinas
sebesar 17,5% – 20%.

“Maka, kami berharap, dengan datangnya KPK di Kabupaten Malang adalah menyelesaikan permasalahan fee atau pemberian suap untuk pemenangan PBJ di Kabupaten Malang. Mengingat kasus ini bermula dari pinjaman dana kampanye untuk pemenangan pasangan calon Rendra Kresna dan Ahmad Subhan beserta tim suksesnya,” ulasnya.

Sebab, tambah Eki, dalam tim sukses tersebut banyak pengusaha-pengusaha yang memberikan pinjaman yang pengembaliannya akan diambilkan dari fee proyek di Pemerintah Kabupaten Malang, jika terpilih menjadi Bupati dan wakil Bupati Malang. Terlihat juga dalam perkara ini, LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) masih bisa dimanipulasi dan diatur siapa pemenang lelang.

Dengan demikian putusan terhadap AM, masih menyisakan masalah yang belum terselesaikan seperti adanya aktor lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka, ladang korupsi yang belum didalami oleh Aparat Penegak Hukum.

Oleh karena itu MCW menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

1.Mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka lain yang turut serta terlibat dalam perkara ini.

2.Mendesak KPK dan Aparat Penegak Hukum lain (APH) untuk mendalami korupsi di Dinas yang lain.

3.Menuntut APH lain untuk proaktif mendalami dan menyelesaikan kasus korupsi di Kabupaten Malang.

4.Mendesak DPRD untuk menjalankan fungsi controlling dengan baik agar korupsi serupa tidak terjadi lagi.

5.Mendesak RK (Bupati Malang nonaktif) untuk segera mengundurkan diri dari Jabatannya.

6.Mendesak Pemerintahan Kabupaten Malang untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa demi perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik.
(Hmz/Ulm)