Soal Jeking, Kuasa Hukum PT CGA Belum Terima Putusan PT Surabaya

Jeking Tidar
Jeking Tidar

MALANGVOICE – Kuasa Hukum PT Citra Gading Asritama (CGA), ZF Johnny Hehakaya, mengaku belum menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, terkait kasus proyek Jeking di Jalan Bondowoso-Jalan Tidar.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi,” kata Jhonny, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, karena belum melihat secara faktual putusan hakim PT, kuasa hukum tidak bisa berandai-andai tentang upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi di Mahkamah Agung.

“Kami belum tahu dasar hakim memutuskan apa, dan juga belum ada pembicaraan dari klien kami, PT CGA, dalam soal ini, karena memang kami belum menerima salinan putusannya,” bebernya.

Seperti diketahui, Pemkot Malang melalui Bagian Hukum mengklaim bahwa pihaknya ‘memenangkan’ sidang tingkat banding kasus Jeking Jalan Bondowoso-Jalan Tidar.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Tabrani, mengatakan, dengan putusan banding itu, Pemkot tidak perlu membayar kekurangan proyek senilai Rp 14 miliar.

Kasus itu bermula saat ada perbedaan pandangan antara Pemkot Malang dan PT CGA terkait proyek saluran drainase itu.

Kontraktor menilai pekerjaan sudah selesai berdasar hasil audit tim independen dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara Pemkot Malang menilai pekerjaan tidak sesuai, sehingga masalah itu masuk ke meja hijau.