MALANGVOICE – Polemik keterlambatan insentif pemakaman masih berlanjut. Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, Insentif pemakaman protokol Covid-19 yang belum dicairkan itu sejak bulan Mei 2021 hingga Agustus 2021. Jika ada yang tidak menerima, maka sebelum bulan Mei artinya terjadi penggelapan.
“Saya sampaikan jadi kalau setelah Mei sampai kebelakang ini proses, mas. karena pengajuan kemarin terkendala SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Kalau sebelum itu belum menerima berarti kan ada penggelapan. Dituntaskan disiapkan, gak boleh bermain-main masyarakat gak usah takut akan kami lindungi,” ujarnya, Selasa (7/9).
Insentif pemakaman protokol Covid-19 sebesar Rp 1,5 juta untuk satu makam yang kemudian dibagi Rp 750 ribu untuk petugas pemakaman dan Rp 750 ribu untuk petugas penggali kubur.
Dalam pemberitaan sebelumnya salah satu penggali kubur A (28) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngujil, Bunulrejo, Kota Malang mengaku belum menerima insentif penggalian kubur yang sudah dilakukan pada bulan Januari 2021 lalu.
Sedangkan pada 2020, A mendapatkan pencairan Insentif penggalian kubur protokol Covid-19 sebanyak 3 kali. Namun jumlah nominal yang didapat tidak sesuai dengan data jumlah galian yang disetorkan.
Sutiaji menyampaikan jika ada saksi yang mengetahui telah terjadi penggelapan bisa segera lapor secara langsung kepadanya dan nanti saksi akan mendapatkan pengawalan secara ketat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Ke saya saja langsung gak papa, saya akan jamin. Kan kita sudah dilindungi negara. Jangan pernah takut. Ini kemarin ada laporan ke kami melalui DM di IG itu. Kan sebetulnya sudah rahasia, saya siapkan. Terus nanti ada penegak hukum yang manggil gak berani, nah itu yang repot. Sebetulnya itu kan harus ada saksi ya. Gak usah takut ya,” tuturnya.
Pemkot Malang kini melakukan proses audit data insentif pemakaman protokol Covid-19 yang sudah disalurkan sebelumnya.
“Masih proses. Masih 50:50 hasilnya mas. Bisa jadi iya bisa jadi enggak. Saya gak menutup-nutupi ya. Masyarakat kita sudah cerdas,” tandasnya.(der)