Situs Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas Hacker

MALANGVOICE – Situs Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen www.pn-kepanjen.go.id diretas hacker.

Domain tersebut ketika dibuka langsung keluar latar belakang hitam dengan tulisan berwarna putih, tepat di tengahnya.

“Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L
Ngebela diri kok dipenjara
Begal dibela pelajar dipenjara
Hukum sobat gurun emang beda!”

Belum diketahui pasti kapan situs itu diretas oleh hacker. Tapi, melihat tulisan atau pesan yang disampaikan di lamannya itu diduga situs PN Kepanjen dibobol karena kasus matinya seorang begal di Gondanglegi yang dibunuh oleh pelajar berinisial ZA, pada awal September 2019 lalu.

Kasus itu ramai dibicarakan masyarakat karena ZA akhirnya menjalani persidangan di PN Kepanjen. ZA dalam penyidikan menyampaikan dirinya membunuh begal tersebut lantaran membela diri dan teman wanitanya.

Saat itu, Begal yang dibunuh ZA, tidak hanya meminta barang milik ZA, tapi juga akan memerkosa teman wanita ZA yang saat itu diboncengnya.

ZA pun akhirnya melakukan perlawanan dengan cara mengambil pisau yang ada di dalam jok motornya, kemudian menusukkan ke dada pelaku begal.

ZA mengaku, sebenarnya pisau itu, digunakan untuk praktik membuat stik es krim, pengakuan ZA tersebut juga dikuatkan oleh pihak sekolah.

Akan tetapi, ZA malah dikenakan 4 pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Hingga berita ini di tulis, pihak PN Kepanjen, belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan pasti tentang retasan hacker tersebut.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait