Siswa Baru Pernah Ditarik Rp 2 Juta

MALANGVOICE – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dari SDN Bandungrejosari 1 Malang terus berkembang. Muncul pernyataan baru dari wali murid sekolah tersebut.

Fitri Yulianti menceritakan jika saat memindahkan anaknya di SDN Bandungrejosari 1, bulan April lalu, harus mengeluarkan dana sebesar Rp 2 juta.

“Waktu itu saya menghadap ke kepala sekolah dan disuruh untuk membayar dengan harga yang ditentukan,” katanya saat ditemui MVoice, Jumat (21/8).

Pihak kepala sekolah, saat itu menjelaskan jika sumbangan untuk membeli bahan bangunan yang nantinya digunakan membenahi gudang di belakang sekolah.
Menyitir pernyataan kepala sekolah setiap siswa pindah ke sekolah tersebut diminta menyumbang Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Uang tersebut kemudian dititipkan kepada salah satu guru SDN Bandungrejosari bernama Puji. Kemudian saat ditanya kuitansi, Puji tidak bisa memberikannya.

“Sampai sekarang tidak ada bukti uang itu digunakan untuk membenahi gudang, karena kuitansi tidak diberikan,” paparnya

Saat ini, Puji dan beberapa wali murid lainnya terus menuntut transparasi dana yang digunakan oleh pihak sekolah. –