Sistem Zonasi PPDB “Ruwet”, Ini Rekomendasi dari DPRD Kota Malang

Audiensi antara anggota dewan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang dan wali murid membahas persoalan PPDB. (Lisdya)

MALANGVOICE – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang dirasa masih membingungkan masyarakat. Guna mencari jawaban atas permasalahan PPDB, wali murid mendatangi Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/5).

Dalam pertemuan antara anggota dewan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang dan wali murid tersebut, memang wali murid menginginkan kepastian bagi anak-anaknya untuk mendapatkan sekolah.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Bambang Heri Susanto mengatakan, terus mengupayakan aspirasi rakyat. Bahkan, ia telah mendesak Dinas Pendidikan untuk segera mencari solusi.

“Ya kami menyarankan untuk menyelesaikan masalah ini dengan berkoordinasi bersama Wali Kota Malang. Tetapi beliau masih ada keperluan,” katanya kepada awak media.

Tak hanya itu, Bambang pun juga mempunyai solusi, yakni dengan ditambahkannya pagu setiap sekolah. “Kalau ditambah pagunya, kuota masing-masing sekolah bertambah. Paling tidak ini bisa menjadi solusi jangka pendek. Sebentar lagi pengumuman, takut anak-anak nggak bisa sekolah,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Fransiska Rahayu Budiwiarti menegaskan, jika aturan Permendikbud 51 tahun 2018, sangat menyulitkan masyarakat. Padahal, setiap tahun sistem PPDB hampir sama.

“Tahun ini malah menyulitkan. Seharusnya kan setiap tahun sistemnya harus bagus, ini malah menyulitkan. Terkesan sekali dari aturan Kadiknas tidak ada celah untuk mengambil kearifan lokal dan tidak berani mengambil sikap,” tegasnya.

Untuk itu, selain menambah pagu, dewan juga meminta Dinas Pendidikan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk memberikan keringanan apabila anaknya tidak diterima di sekolah negeri.

“Saya minta kepada Dinas Pendidikan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Kasihan masyarakat,” tandasnya.(Hmz/Aka)