Sisir Toko hingga Pabrik, Bea Cukai Memburu Peredaran Rokok Ilegal

Suasana saat petugas melakukan penyisiran di beberapa toko di Kota Malang, (Ist).

MALANGVOICE – Sisir sejumlah toko di Pasar hingga pabrik rokok selama tiga jam mulai pukul 09.00 sampai 12.00, petugas Bea Cukai Malang bersama tim gabungan nihil temukan peredaran rokok ilegal.

Operasi gabungan tersebut diikuti jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Bagian Perekonomian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Krisno Budi Bagus Sasmito mengatakan penyisiran dilakukan dibeberapa tempat, mulai dari toko-toko di Pasar Kebalen, lalu beranjak menuju kawasan Buring dan Pabrik Rokok, Rabu (15/9).

Baca Juga: Sinergisitas Pemkot Malang dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

“Tadi itu kita menargetkan di Pasar Kebalen dan kebetulan tidak ditemukan indikasi pelanggaran dan rokok ilegal,” ujarnya, Rabu (15/9).

Selain melakukan pengecekan rokok ilegal, pihaknya juga mensosialisasikan kepada para pemilik toko agar tidak menerima atau mengedarkan rokok ilegal atau rokok polos.

Ia pun menambahkan, ada beberapa toko yang mendapatkan tawaran namun tidak diterima.

“Ada beberapa yang memang pernah ditawari tapi mereka tidak mau. Terbukti setelah kita melakukan pemeriksaan tidak ditemukan rokok polos atau ilegal,” terang Krisno.

Penyisiran rokok ilegal yang digelar Bea Cukai Malang bersama tim Gabungan akan digelar secara masif sebulan sekali sebagai upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Rokok polos ditemukan langsung kita tindak. Kita berkas, terus langsung kita proses lebih lanjut di kantor,” tegasnya.(der)