MALANGVOICE – Sirine dan strobo sering dijumpai pada kendaraan tertentu seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil polisi.
Tapi perlu diketahui, strobo dan sirine itu sebenarnya dijual bebas di toko-toko variasi kendaraan yang bisa ditemukan di mana-mana.
Meski dijual bebas, strobo dan sirine itu tidak boleh digunakan atau dipasang sebagai variasi kendaraan pribadi yang tidak memiliki prioritas tertentu.
Sebab, dalam undang-undang diatur hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan sirine dan strobo.
Hal itu pun dibenarkan Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandi Gusti Pradana saat ditemui awak media, Selasa (17/5) kemarin.
“Karena sudah diatur dalam undang-undang yang boleh menggunakan hanya kendaraan yang memiliki prioritas tertentu atau hak utama di jalan,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ketahuan, menggunakan sirine dan strobo pada kendaraan pribadi akan dijerat pasal 287 ayat (4) Jo 59 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009.
“Hukuman atas pelanggaran itu sesuai dengan aturan akan dikenai sanksi tilang,” kata Rahandi.
Sebelumnya, diberitakan ada seorang pengemudi bernama hafiz (21), diamankan polisi karena menggunakan sirine dan strobo saat melintas di jalanan Kota Malang menggunakan mobil pribadi pada Senin (16/5) lalu.
Atas perbuatannya, Pria kelahiran Malang itu, di tilang dan diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terganggu atas perbuatannya waktu itu.
“Dari situ, saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan sirine dan strobo, sebab sesuai undang-undang itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu yang memiliki prioritas,” pesan Rahandi.(der)