Single Mom Sukun Korban Pencurian Mobil, Pelaku Nyamar Petugas Pajak

Pelaku Curanmor Dibawa ke Hadapan Media Oleh Kepolisian. (Danang/MVoice)

MALANGVOICE – Single mom menjadi korban pencurian seorang pria yang mengaku sebagai orang pajak. Pelaku bernama Bobby De Armand yang memalsukan identitas sebagai Tyas Hayu Utomo. Pelaku berhasil membawa mobil Toyota Yaris milik korban.

Kasus tersebut terungkap setelah korban yang bernama Isnanik (41) Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang melaporkan ke Polsek Wagir pada 19 Mei lalu, dengan dugaan pencurian dengan kekerasan. Sementara pelaku Bobby De Armand (51) warga Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pertemuan awal korban dan pelaku adalah masalah bisnis. “Korban ingin membangun membangun relasi, karena tersangka mengaku bekerja di kantor pajak,” katanya.

Baca Juga: Pj Wahyu Hidayat Tekankan Pentingnya Penanganan Bencana Terhadap Kelompok Rentan

DPUPRPKP Kota Malang Kejar Target Zero Kumuh Akhir 2025

Gandha menceritakan pertemuan mereka pada awal bulan Mei melalui aplikasi perjodohan. Selama kenal dengan korban, pelaku mengaku bernama Tyas Hayu Utomo seorang duda dan bekerja di kantor pajak pratama Surabaya. Hal itu didukung dengan kartu tanda pengenal palsu dari pelaku.

Lalu mereka berdua bertemu di Malang pada tanggal 17 Mei. Isnainik rela menjemput pelaku dan mengajak pelaku untuk mampir ke rumah temannya bernama Jerry di Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir.

“Korban ingin membersihkan rumah temannya terlebih dahulu, tapi tersangka meminta korban untuk memanaskan mobil milik Jerry,” imbuh Ganda.

Lalu mereka berdua menuju rumah korban yang ada di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun. Di sana korban meminta tersangka untuk istirahat. Sementara, korban pergi ke Donomulyo karena ada keperluan.

“Tersangka melihat kunci mobil merah milik Jerry, lalu dia pesan ojek online untuk mengambil mobil di rumah tadi,” imbuhnya.

Setelah berhasil menguasai mobil Toyota Yaris dengan nopol AB 1644 QR tersebut, Tersangka pun bergegas menuju rumah kosnya. Yang ada di daerah Jalam Jenggolo, Pucang, Sidoarjo.

Lalu Polisi menyelidiki pelaku sesuai dengan ciri yang sesuai di CCTV. Selanjutnya petugas mendapatkan informasi keberadaan Tersangka di Daerah Sidoarjo.

“Petugas melakukan pengecekan dan berhasil menangkap Tersangka di sebuah Hotel Jalan Bypass Juanda, Sedati, Sidoarjo,” jelas Gandha.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal pencurian dengan pemberatan dan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.(der)