MALANGVOICE – Sinergi antara Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita terus diperkuat untuk mendorong dukungan pemerintah pusat dalam menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah strategis Kota Malang. Salah satu fokus utama adalah penanganan Pasar Besar Malang.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Kota Malang bersama jajaran DPRD Kota Malang melakukan audiensi, konsultasi, sekaligus memaparkan rencana penanganan Pasar Besar Malang kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) di Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Wahyu Hidayat mengatakan, langkah ini menjadi strategi pemerintah daerah untuk membuka peluang dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat, mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Ini menjadi salah satu strategi kami di tengah keterbatasan anggaran daerah. Karena itu bersama Ketua DPRD dan Komisi B DPRD Kota Malang kami melakukan audiensi, konsultasi sekaligus paparan terkait Pasar Besar Malang kepada Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Malang mendapatkan sejumlah masukan terkait opsi pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR, Heri Setiawan, menjelaskan bahwa skema KPBU dapat menjadi salah satu pendekatan yang relevan untuk penanganan Pasar Besar Malang. Melalui mekanisme tersebut, proyek akan diproses sesuai tahapan KPBU hingga nantinya ditetapkan Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang bermitra dengan pemerintah daerah dalam pembangunan.
Selain itu, Pemerintah Kota Malang juga didorong segera mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan agar proses penilaian dapat dilakukan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan kesiapan proyek serta kekuatan fiskal daerah.
Lebih lanjut, regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024 membuka peluang pembiayaan kreatif melalui kombinasi berbagai sumber. Mulai dari APBN, APBD, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga partisipasi pembiayaan dari sektor swasta.
Dalam implementasi skema KPBU, terdapat sejumlah faktor penting yang perlu diperhatikan. Di antaranya kejelasan aliran pendapatan (revenue stream) bagi badan usaha, kesiapan lahan, spesifikasi layanan yang dihasilkan, serta kemudahan proses perizinan.
Pemerintah pusat juga menyediakan dukungan pembiayaan berupa Viability Gap Fund (VGF) untuk meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat. Dalam konteks pembangunan pasar, dukungan ini dinilai dapat menjaga keseimbangan skema pembiayaan sekaligus tetap memperhatikan keberlanjutan usaha para pedagang.
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah juga dapat mengajukan Pra Project Development Facility (Pra-PDF). Melalui mekanisme ini, Kantor Bersama KPBU yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, serta kementerian/lembaga terkait akan memberikan pendampingan awal bagi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Pendampingan mencakup penyiapan dokumen dasar, studi kelayakan awal, hingga penyelarasan struktur proyek sebelum masuk tahap pendampingan penuh melalui Project Development Facility (PDF).
Melalui konsultasi ini, diharapkan penanganan Pasar Besar Malang dapat menemukan formulasi pembiayaan yang tepat. Dengan begitu, pasar rakyat tersebut dapat ditata kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi yang aman, modern, dan berdaya saing bagi masyarakat Kota Malang.(der)