MALANGVOICE – Polsek Sukun menangkap kasus peredaran narkotika. Satu pelaku ditangkap di Jalan Bandulan Barat pada 17 Februari lalu karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Pelaku, Yudha Prasetyo alias Doweh (34), warga Bandulan Barat, Sukun, Kota Malang ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram.
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto, mengatakan, penangkapannya ini berawal dari informasi masyarakat. Saat ditangkap, Doweh berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu miliknya ke dalam bungkus kopi saset.
“Bungkusan itu kami dapat dari penggeledahan di rumahnya. Selain itu kami ikut mengamankan ponsel OPPO, timbangan digital, dan beberapa bungkus plastik kecil kosongan,” kata Suyoto, Rabu (24/2).
Suyoto mengatakan, barang haram itu didapat pelaku dari seseorang berinisial BG dengan sistem ranjau. Doweh mengaku sudah membeli sabu sebanyak empat kali dengan harga Rp1,2 juta per gram.
“Jadi beli itu bayarnya transfer kemudian barangnya ditaruh dengan sistem ranjau di kawasan ruko Sawojajar,” jelasnya.
Dikatakan Suyoto, pelaku membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Meski demikian, polisi masih mendalami kasus ini dengan memburu pemasok utama alias bandar.
“Kasus masih kami kembangkan. Sementara pelaku kami kenakan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.(der)