Simpan Ganja dan Sabu, Dua Pria Ditangkap Bareng di Kontrakan Bandulan

Ilustrasi barang bukti narkoba hasil tangkapan polisi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Unit Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Keduanya pelaku ditangkap di rumah kontrakan Jalan Bandulan gang IX, Sukun, Kota Malang, pada 16 September 2021 lalu.

Satu pelaku, PP alias Pandu (32) asal Bandulan ditangkap terlebih dahulu sekitar pukul 18.30. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti tiga plastik kecil berisi ganja, satu linting ganja kering dengan berat total 49,70 gram.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, AKP Danang Yudanto, mengatakan, dari hasil pengembangan itu petugas menangkap pelaku lain.

Hasilnya, SA alias Septyan (26) warga Tirtoyudo, juga ikut ditangkap karena usai digeledah petugas menemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram.

“Kami segera amankan kedua pelaku beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Danang.

Dari hasil penyelidikan sementara diduga keduanya mendapat narkoba dengan sistem ranjau yang dilakukan orang lain.

“Kami masih mencari siapa pemasok barang haram itu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, PP dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan SA diancam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(der)