Simpan Ganja 3,5Kg, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi

Dua tersangka ditangkap Polresta Malang Kota. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota membekuk jaringan pengguna dan pengedar narkoba. Kedua tersangka masih berstatus mahasiswa.

Pelaku berinisial RW (25) tinggal di Jalan Piranha dan satu lagi tersangka MS (26) yang tinggal di Sukun.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap pada Kamis (14/5) lalu dengan barang bukti total 3,51 kg. Polisi mendapat informasi adanya peredaran naekoba jenis ganja dan melacak pelaku.

“RW ditangkap lebih dulu di rumahnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti dua plastik ganja dengan berat total 80,32 gram,” kata Leo, Selasa (23/6).

Setelah RW, polisi mencari pelaku lain dan ditangkaplah MS di rumahnya. Di sana polisi ikut menyita barang bukti berupa 3,43 kg ganja di dalam plastik.

“Dari penyelidikan keduanya, diketahui pasokan ganja ini didapat dari satu rekannya, AD. RW mengaku hanya sebagai kurir dan MS hanya menyimpan ganja saja,” lanjut Leo.

RW mau menerima tawaran menjadi kurir karena upah Rp1 juta setiap 1kg yang ia antar ke pemesan. “AD masih kami kejar dan lacak keberadaannya,” tegas mantan Wakapolrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, RW diancam pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka MS kami kenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(der)