Simpan 101 gram Sabu, Pria Asal Lowokwaru Masuk Bui

Pelaku beserta barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi. (istimewa)

MALANGVOICE – Satreskoba Polresta Malang Kota mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku, TP (25) ditangkap dengan barang bukti 101,62 gram sabu-sabu.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dody Pratama, mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Tulusrejo, Lowokwaru, pada Rabu (16/11).

Penangkapan ini berdasar hasil laporan masyarakat dan pengembangan kasus.

Baca Juga: Batu Art Festival, Lomba Hias Pohon Berhadiah Puluhan Juta

KWB Auto Rally 2022, Ciptakan Keseruan Berjelajah Kota Batu

Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam tas.

“Petugas menemukan sabu-sabu seberat 101,62 gram saat penggeledahan. Pelaku saat ini kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Dody.

Kini pelaku yang bekerja sebagai swasta ini dikenai pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus memburu dan memberantas peredaran narkoba di Kota Malang,” tegasnya.(der)