MALANGVOICE – Satreskoba Polresta Malang Kota mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku, TP (25) ditangkap dengan barang bukti 101,62 gram sabu-sabu.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dody Pratama, mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Tulusrejo, Lowokwaru, pada Rabu (16/11).
Penangkapan ini berdasar hasil laporan masyarakat dan pengembangan kasus.
Baca Juga: Batu Art Festival, Lomba Hias Pohon Berhadiah Puluhan Juta
KWB Auto Rally 2022, Ciptakan Keseruan Berjelajah Kota Batu
Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam tas.
“Petugas menemukan sabu-sabu seberat 101,62 gram saat penggeledahan. Pelaku saat ini kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Dody.
Kini pelaku yang bekerja sebagai swasta ini dikenai pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus memburu dan memberantas peredaran narkoba di Kota Malang,” tegasnya.(der)