MALANGVOICE – Polemik revitalisasi hutan kota Malabar membuat anggota DPRD Kota Malang pecah kongsi. Beberapa anggota dewan mendukung rekomendasi Komisi C, ada pula yang menganggap rekomendasi tidak mewakili lembaga.
Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono mengatakan komisi merupakan alat kepanjangan dewan. Dimana hasil rapat kerja mereka, diketahui dan diteken ketua selaku pimpinan DPRD.
“Jadi, hasil rapat komisi C berupa rekomendasi, itu sudah mewakili lembaga karena tupoksi mereka pada pembangunan,” kata Arif, Senin (14/9).
Ia juga tidak ambil pusing dengan adanya dua kubu yang kini sedang berkembang di DPRD Kota Malang. Pasalnya, dalam alam demokrasi hal yang berbau pro dan kontra adalah hal yang biasa saja.
“Gak apa-apalah, saya anggap mereka itu adalah dewan yang ‘eksekutif’,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.
Seperti diketahui beberapa anggota DPRD Kota Malang, tidak sepakat bila hasil rekomendasi Komisi C dianggap sebagai rekom atas nama lembaga.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati beranggapan, jika anggota DPRD itu ada 45 sedangkan komisi hanya ada 12 anggota, artinya rekomendasi yang dikeluarkan tidak mewakili lembaga.
Rekomendasi ini menjadi hal yang penting, sebab Wali Kota Malang menengarai dicabutnya dana CSR PT Amerta Indah Otsuka lantaran rekomendasi komisi C itu.-