Sidang Suap Jarot Berlanjut, Dua Calon Wali Kota Malang Dihadirkan

HM Anton dan Ya'qud Ananda Gudban (Dok. Mvoice)
HM Anton dan Ya'qud Ananda Gudban (Dok. Mvoice)

MALANGVOICE – Persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB), Jarot Edy Sulistyono, berlanjut. Selasa (27/2), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Dalam sidang kali ini, dua orang yang kini berstatus sebagai Calon Wali Kota Malang, H Moch Anton dan Ya’qud Ananda Gudban, turut dihadirkan. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi, bersama beberapa anggota DPRD Kota Malang.

Ketua tim pemenangan pasangan H Moch Anton – Syamsul Mahmud, Arif Wahyudi, membenarkan pemanggilan ini. “Hari ini Abah Anton ke Surabaya, sebagai saksi,” ungkapnya.

Terpisah, juru bicara pasangan Ya’qud Ananda Gudban – Ahmad Wanedi, Dito Arief, menyatakan hal senada. “Mbak Nanda sebagai saksi bersama dengan anggota dewan yang lain,” imbuhnya. 

Selain Nanda dan Anton, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan kali ini yaitu Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Heri Pudji Utami (PPP), Syahrowi (PKB), dan Abdurahman (PKB). Sebelumnya, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi juga digeber pada 20 Februari 2018 dan 23 Februari 2018. 

Sementara itu, Jarot Edy Sulistyono sendiri didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, dakwaan subsidair yang juga dikenakan adalah Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Persidangan perdana sendiri sudah digelar pada 30 Januari 2018 lalu. Selanjutnya, pada 6 Februari 2018, persidangan kembali digeber dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Pada 13 Februari 2018, majelis hakim memutuskan menolak keberatan terdakwa dan menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. Perlu diketahui, dalam kasus ini, Jarot Edy Sulistyono diduga memberikan suap kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, untuk memuluskan pembahasan APBD-P 2015.(Coi/Aka)