Sidang Sengketa Tanah Temas Batu, Saksi Catut Keterlibatan Oknum Polisi

Kedua terdakwa saat menjalani pertandingan. (Toski D)

MALANGVOICE – Sidang sengketa lahan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Batu memasuki tahapan pemanggilan saksi, Senin (13/7).

Dalam persidangan yang menghadirkan tiga orang saksi tersebut, menghasilkan fakta yang mengagetkan.

Pasalnya, salah satu saksi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Ali Fatchur menyampaikan jika ke dua terdakwa (Nafian dan Sunarko) pernah mengajukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru yang tertulis nama Nafian/Darif (ayah Nafian, red).

Sementar itu, saksi lain, Mulyadi Ridhwan selaku pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanah yang menjadi objek perkara menjelaskan, jika dirinya merasa tidak pernah tanda tangan pada surat keterangan pemasangan patok (tanda batas, red).

“Salah satu saksi, Mulyanto Ridwan mengaku tidak pernah dimintai untuk tanda tangan. Sedangkan tanda tangan di surat keterangan tentang pemasangan patok (batas tanah, red) bukan tanda tangannya. Jadi dipalsukan,” ucap Jaksa penuntut umum (JPU) Maharani Sri saat ditemui awak media usai persidangan.

Sedangkan, lanjut Maharani, saksi ke 3, Dewi Sulistyani (istri terdakwa Sunarko) menyatakan, jika tedakwa Nafian meminta tolong suaminya untuk menguruskan surat tanah sengketa tersebut. Karena tidak bisa, terdakwa Sunarko akhirnya memintai tolong ke oknum polisi.

“Untuk saksi yang lain, yang istri terdakwa Sunarko mengaku, jika ada dugaan keterlibatan oknum Polisi. Pasalanya, kata oknum tersebut, tanahnya aman,” jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum Liem Linawati selaku pemiliki tanah SHGB No 144, yang sedang menjadi obyek perkara, M.S. Alhaidary & Associates Law Firm mengatakan dirinya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, lantaran adanya keterlibatan oknum polisi.

“Kalau ada saksi yang menerangkan dugaan keterlibatan oknum Polisi, kami akan koordinasi dengan Propam Polda Jatim,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari munculnya riwayat surat tanah yang dijelaskan, jika tanah itu sejak tahun 2000 dikuasai oleh Nafian (saat ini terdakwa). Surat itu muncul dan ditandatangani Lurah Temas.

Keluarnya surat tanah tersebut digunakan dua terdakwa (Nafian dan Sunarko) untuk membuat SPPT PBB. Ada 2 SPPT PBB atas nama Liem dan satunya atas nama alm Darip (ayah Nafian). Sehingga terjadilah pembongkaran tembok batas pada 15 Juli 2019, karena merasa memiliki hak.

Kini, ke-dua terdakwa didakwa dengan pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan dugaan melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati.

Tak hanya itu, mereka juga diduga terlibat pembongkaran tembok pembatas Perumahan New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm, dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.(der)