Sidang Penganiayaan Anak Selebgram, Hakim Mintai Keterangan Saksi Korban

MALANGVOICE – Terdakwa penganiayaan anak, IPS alias Indah (28) menjalani lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jumat (21/6). Agenda pada sidang kedua ini adalah mendengarkan keterangan saksi korban.

Sidang dipimpin hakim Safruddin, mendengarkan kesaksian dari korban anak, JAP alias Cana, kedua orang tua korban serta dua saksi lain, yakni driver dan suster lain di rumah korban.

Reinukky Abidharma Suami Aghnia Punjabi, selebgram yang anaknya berusia 3,5 tahun berinisial JAP itu mengatakan, keterangan yang diberikan terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan IPS.

Baca Juga: Wabup Malang Bangga 8 Warganya di Singosari Terima Hadiah Umrah Gratis dari BTPN Syariah

Desa Tulungrejo Masuk Nominasi 3 Terbaik Lomba Desa se Jatim

Reinukky Abidharma bersama Aghnia Punjabi. (Deny/MVoice)

“Kami ditanya sebagai orang tua tentang kejadian itu, dikonfirmasi disesuaikan dengan BAP penyidik. Dari situ memang sudah sesuai sekaligus diakui pelaku tidak ada yang dibantah,” katanya.

Sementara untuk saksi korban, JAP juga ditanyai hakim mengenai apa saja yang diperbuat terdakwa. Selama memberikan keterangan kepada hakim, JAP ditemani kedua orangtuanya dengan permintaan tidak menghadirkan terdakwa di ruang sidang.

“JAP juga diminta konfirmasi apa benar disiksa, apa kenal sama susternya. Tadi request tidak ketemu sama terdakwa karena takut mengganggu psikologis dari anak saya,” lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suudi mengatakan dalam sidang lanjutan akan menghadirkan saksi lain dari ahli.

“Rencananya kami akan menghadirkan tujuh orang saksi, untuk diperiksa. Saat persidangan ini, ada fakta bahwa anak korban sering mengigau usai kejadian kekerasan itu. Rencananya sidang selanjutnya, kami menghadirkan psikolog yang selama ini menangani anak korban,” ujarnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait