Sidang Pembacaan Tuntutan JEP Ditunda, Komnas PA Kecewa

Suasana ruang sidang PN Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sidang pembacaan tuntutan kasus pelecehan dan pencabulan terdakwa JEP ditunda. Sesuai agenda, pembacaan tuntutan seharusnya digelar di PN Malang pada Rabu (20/7).

Jaksa penuntut umum (JPU), Edi Sutomo, menjelaskan penundaan pembacaan tuntutan ini dikarenakan perlu ada tambahan analisis yuridis untuk meyakinkan majelis hakim.

“Semalam kami cek ricek berkas yang jumlahnya ratusan lembar itu sehingga kami putuskan tuntutan ditunda,” katanya usai ditemui di PN Malang, Rabu (20/7).

“Memang perlu tambahan analisis yuridis mempertimbangkan fakta yang ada supaya lebih meyakinkan hakim dalam tuntutannya,” lanjutnya.

Sidang tuntutan selanjutnya akan digelar pada Rabu (27/7). Edi mengatakan, nantinya terdakwa JEP mengikuti proses persidangan secara online atau daring karena dia sudah ditahan di Lapas Kelas I Malang sebagaimana Perma No 4 tahun 2020.

“Sebelumnya terdakwa ikuti persidangan karena belum ditahan. Sekarang sudah masuk lapas jadi mengikuti aturan Perma itu,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Komnas PW, Arist Merdeka Sirait, mengaku kecewa dengan penundaan sidang tuntutan JEP. Menurutnya, hal ini tidak usah sampai terjadi karena sangat ditunggu-tunggu korban.

“Saya kira ini satu peristiwa yang tidak perlu terjadi karena disepakati agenda tuntutan JPU, saya tidak tahu kenapa ini ditunda. Saya berharap dari tadi malam berharap tuntutan JPU bisa dibacakan hari ini,” ujarnya.

Arist pun akan menyurati Kejati Surabaya atas penundaan pembacaan tuntutan ini.

“Saya kira kemarin malam juga dengar Kejati Surabaya hari ini pembacaan. Saya kira apapun alasannya dibacakan, ini sudah sidang final. Ini ketidakadilan hukum,” lanjut Arist.

“Saya akan berkomunikasi dengan Kejati kenapa ini dikabulkan penundaan, padahal ini adalah final yang ditunggu korban satu tahun lebih,” tandasnya.(der)