Sidang Lanjutan ZA Memasuki Agenda Pledoi

MALANGVOICE – Sidang lanjutan pelajar yang membunuh begal, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, yang berlangsung secara tertutup ini memasuki agenda pembacaan pembelaan alias pledoi, Rabu (22/1).

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum ZA, Bakti Riza Hidayat menyampaikan, pihaknya tetap meminta kepada majelis hakim Nunik Defiary dapat mempertimbangkan keputusannya sebijak mungkin.

“Kami meminta agar ZA ini terbebas dari segala tuntutan hukum, dan dapat beraktifitas seperti pada umumnya seperti kembali bersekolah. Tapi, kami menyerahkan sepenuhnya nasib anak ini kepada kearifan Yang Mulia Majelis Hakim,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, Bakti mengawali pledoi dengan mengutip adagium hukum pidana, dengan tujuan agar majelis hakim dalam mengambil keputusannya dapat mencerminkan perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Kami mengutip salah satu adagium hukum pidana, ‘lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’,” katanya.

Bakti menjelaskan, pledoi yang disampaikan tersebut mengacu Pasal Pasal 49 KUHP. Dalam pasal tersebut berbunyi:

“Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”

Bakti mengemukakan, dalam Pasal 49 KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Noodweer adalah alasan pemaaf. Bakti mengemukakan, alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana

“Bahwa unsur ‘dengan sengaja’ (tuntutan jaksa) dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Buku II KUHP untuk penerapan dalam perkara ini kepada anak ZA harus dilihat secara utuh peristiwa pada saat itu, karena terdapat pembelaan akibat adanya tindak pidana pemerasan dan ancaman pemerkosaan atau ancaman kesusilaan terhadap Saksi VN (teman wanita ZA),” urainya.

Lebih lanjut, Bakti mengemukakan, perbuatan ZA tidak bisa dituntut karena didasar pada alasan pemaaf.

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, walaupun anak ZA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak dapat dituntut karena didasarkan pada adanya suatu noodwee/alasan pemaaf, sehingga dengan demikian Anak ZA haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging),” pungkasnya.

Sekedar informasi, pada pemberitaan sebelumnya, dalam amar tuntutannya JPU menuntut ZA dengan hukuman pembinaan di sebuah pondok di Wajak selama satu tahun.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait