MALANGVOICE – Sidang lanjutan kasus anak sekolah (pelajar) berinisial ZA, yang membunuh Misnan (35) warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Gondanglegi, diketahui sebagai begal, dijadwalkan digelar pada Selasa (21/1) pukul 10.00 WIB, akhirnya diundur pukul 15.00 WIB.
Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, sidang hari ini diundur karena tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap.
“Sidang ditunda, saya baru dapat kabar tadi pagi sekitar jam 09.00 WIB dari JPU. Katanya ditunda karena tuntutannya belum lengkap katanya,” ucapnya.
Menurut Bakti, dengan adanya penundaan tersebut, tidak membuat masalah. Ia berharap dalam tuntutan nantinya seperti yang disampaikan Jaksa Agung, yakni mengembalikan ZA kepada orang tua.
“Jika ditunda ya gak masalah. Mau tidak mau, ya harus ditunggu,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Yoedi Anugrah Pratama membenarkan adanya penundaan sidang ZA tersebut.
“Jadwal sidang pidana sebenarnya mulai jam 13.00 WIB sampai jam 15.00 WIB. Kalau jadwal pagi ini sidang perdata, dan hari ini memang penuh jadwalnya,” katanya.
Namun, lanjut Yoedi, dirinya tidak mengetahui pasti penyebab penundaan atau pengunduran jadwal sidang ZA tersebut.
“Kami kan hanya menyediakan tempat. Itu kewenangan JPU. Kemungkinan juga kan banyak perkara yang ditanganin. Apalagi ini sidang peradilan anak, harus segera selesai. Mengingat adanya batasan waktu,” pungkasnya.(Der/Aka)