Sidang Kasus SPI Periksa Keterangan Saksi Pelapor, Ini Kata Kuasa Hukum JE

Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berlangsung di PN Malang, Rabu (9/3).

Sidang yang berlangsung tertutup itu mengadendakan pemeriksaan para saksi pelapor. Sidang dipimpin Hakim Ketua Djuanto SH, MH dan hakim anggota Harlina Rayes, SH MH serta Guntur Kurniawan SH. Sedangkan panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari, SH.

Dalam ruangan sidang itu juga tampak dihadiri Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Tim kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang, mengatakan, ada ketidaksesuaian keterangan saksi dengan BAP terkait masalah yang disangkakan kepada kliennya.

“Dalam dakwaan hanya disebutkan satu orang korban. Tidak benar kalau selama ini disebut puluhan korban. Saksi pelapor saat ini sudah berusia 28 tahun dan bukan anak. Kemudian, melaporkan perbuatan yang diduga sudah terjadi selama 12 tahun silam,” kata Jeffry.

Dengan adanya kesaksian dari saksi pelapor itu dikatakan Jeffry merupakan bukti tidak konsisten. Ia pun mengakui hasil sidang kemarin sangat sesuai harapan.

“Kami katakan bahwa persidangan hari ini sesuai harapan. Kenapa saya bisa mengatakan seperti itu. Karena kita bisa membuktikan ketidakkonsistenan saksi pelapor yang mengaku sebagai korban,” lanjutnya.

Berdasar hasil sidang itu, Jeffry menegaskan bahwa korban yang disebut hanga satu orang. Tidak benar apabila ada yang menyebut korban mencapai puluhan.

“Jadi yang diduga sebagai korban hanya satu orang, jika selama ini yang digemborkan mencapai puluhan korban itu tidak benar, karena sampai saat ini nyatanya yang dipersidangkan didalam persidangan cuma satu yang diduga menjadi korban. Terdakwa menyangkal semua tuduhan pelapor,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, yang juga sebagai Kasi Pidum Kejari Batu, Yogi Sutharsono, mengatakan apa yang disampaikan Kuasa Hukum terlapor atau terdakwa itu hak mereka.

“Itu hak mereka sebagai kuasa hukum. Tapi menurut kami jalannya persidangan hari ini sangat baik,” tuturnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 16 Maret 2022 dengan agenda keterangan saksi lanjutan.(der)