MALANGVOICE – Kasus dugaan kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan tersangka JEP memasuki sidang pertama. Sesuai jadwal, sidang akan digelar pada Rabu (16/2) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, menyatakan sudah menyiapkan seluruh fakta dalam persidangan nanti. Yang terpenting, kata dia adalah soal hasil visum pelapor.
Menurut Jeffry, hasil visum pelapor pada 2021 tidak bisa merepresentatifkan kejadian lama yang berkisar antara tahun 2008 hingga 2011.
“Visum tidak berlaku memang tidak bisa dijadikan alat bukti. Nanti akan kami hadirkan saksi ahli lagi di Malang. Tujuannya untuk menyatakan hasil visum tahun 2021 tidak layak dijadikan alat bukti,” katanya, Kamis (10/2).
Jeffry juga berkeyakinan kliennya tidak bersalah karena peristiwa yang dituduhkan pelapor tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi.
“Kami siap hadapi proses peradilan itu. Sekali lagi kalau ada, kenapa 2008 korban tidak laporkan itu. Kemudian setelah lulus kenapa dia ajukan kerja di SPI. Belum lahi dia anjurkan sodaranya kerja di sana,” jelasnya.
Bukti lain yang akan ditunjukkan di pengadilan adalah soal pelapor yang pamit kepada para saksi untuk tour di hotel wilayah Madiun bersama pacarnya.
“Itu 2021 pamitan mau tour di hotel sama pacarnya. Keliling hotel karena mau menikah, di Madiun karena pelapor berasal dari Madiun,” imbuh Jeffry.
Dengan hal itu, Jeffry meminta seluruh masyarakat sama-sama menunggu hasil sidang yang akan digelar pekan depan.
“Kepada masyarakat dan seluruh teman – teman, kami yakin shodara JE tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. Karena kami memegang bukti – bukti itu. Nanti biar dibuktikan di persidangan,” tegasnya.(der)