Sidang Dismissal Gugatan Malang Anyar Diputus 21 Januari

George da Silva (fathul)

MALANGVOICE – Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menggelar sidang dismissal sejak Senin (18/1) kemarin, dengan agenda menyidangkan 49 daerah yang berperkara. Dan perselisihan hasil Pilkada Malang dijadwalkan sidang tanggal 21 Januari.

Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, George da Silva, mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan sidang di Mahkamah Konstitusi, karena Kabupaten Malang berkepentingan dalam sidang di sana.

“Kemarin saya pantau ada Kabupaten Gresik misalnya, dinyatakan dismissal atau gugatan ditolak karena tidak memenuhi administrasi dan legal standing sebagaimana Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015,” cerita George kepada MVoice, melalui selulernya.

George mendapat bocoran, lima kabupaten di Jawa Timur, termasuk salah satunya adalah Kabupaten Malang, akan mendapat giliran pembacaan tanggal 21 Januari 2016. Sementara empat kabupaten lain adalah Sumenep, Ponorogo, Situbondo, dan Jember.

“Kami tetap yakin MK akan memutuskan dismissal terkait gugatan Malang Anyar, karena tidak memenuhi legal standing yang dimaksud, tinggal menunggu giliran saja,” tegas George.