Sidak Tempat Karaoke, Sutiaji Temukan Miras Melanggar Aturan

Wali Kota Malang Sutiaji didampingi wakilnya Sofyan Edi Jarwoko dan pejabat lainnya sidak tempat hiburan malam, Sabtu (29/9). (Istimewa)

MALANGVOICE – Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko terus buat gebrakan. Terbaru, mereka sidak (inspeksi mendadak) tempat hiburan malam, Sabtu (29/9).

Didampingi Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Inf Nurul Yakin, Sekda Wasto dan jajaran OPD terkait, sidak menyasar dua tempat karaoke dan sebuah cafe di kawasan Kota Malang. Hasilnya ditemukan peredaran minuman keras (miras) tak sesuai ketentuan perizinan edar.

“Harusnya hanya punya izin untuk menjual di lokasi usaha untuk golongan A (kadar alkohol 1 – 5 persen). Tapi yang bersangkutan (temuan sidak) menjual produk dengan golongan B (kadar alkohol 5 – 20 persen). Ini jelas -jelas melanggar dan kami tindak,” kata Sutiaji kepada awak media, Minggu (30/9).

Tempat hiburan malam, lanjut Sutiaji, yang kedapatan melanggar ditindak sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kita tindak dan dibuat BAP (berita acara pemeriksaan). Miras yang tidak sesuai aturan juga disita,” sambung dia.

Sutiaji menambahkan, sidak ini tidak lain merespon keluhan dan laporan masyarakat. Sesuai dengan komitmen 99 hari kerja, Sutiaji dan Sofyan Edi bakal sewaktu-waktu menggelar lagi sidak ke tempat hiburan malam lainnya.

“Ini tidak lepas dari keprihatinan kami berdua, juga Forpimda dan tokoh masyarakat serta tokoh agama atas laporan warga terhadap merebaknya minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan perizinannya,” tutup Sutiaji.

Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi menambahkan, pengelola tempat hiburan malam yang terkena razia diimbau segera menyelasikan permasalahannya.

“Besok Senin (1/10) kami minta menghadap ke kantor guna menyelesaikan pelanggarannya ini. Pengelola patut diduga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian, serta pelarangan penjualan minuman beralkohol/miras,” jelasnya. (Hmz/Ulm)