Sidak, Pemkot Malang Pastikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Tim gabungan memantau tempat hiburan di Kota Malang. (Istimewa)
Tim gabungan memantau tempat hiburan di Kota Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pemkot Malang ingin memastikan tempat hiburan malam benar-benar menutup operasional selama Ramadan. Hal ini diimplementasikan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang berlangsung Jumat (18/5) petang.

Sidak ini digelar tim pemantau gabungan yang berasal dari Bakesbangpol, Satpol PP, BP2T, Kemenag, Disbudpar, Polres Malang Kota, dan Kodim 0833. Semua instansi ini sepakat ingin memastikan agar tidak ada oknum pengusaha yang nekat membuka usahanya selama Ramadan.

Sebab, Pemkot sudah mengeluarkan Surat Pengumuman Wali Kota Malang tanggal 2 Mei 2018 Nomor 1 Tahun 2018. Surat itu berisi tentang Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018 agar ditaati para pengusaha

Sidak kali ini bermula ketika sore hari menjelang buka puasa. Pada kesempatan ini, tim memantau ke tempat usaha dan hiburan umum yang dilarang buka selama Ramadan. Selama penyisiran, tim belum menemukan satu pun tempat yang melanggar aturan.

“Ini adalah pemantauan pertama kali untuk ramadhan tahun ini. Alhamdulillah semua mematuhi himbauan pemerintah dan kondisi Malang kondusif,” ujar Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Indri Ardoyo.

Dia menegaskan, sidak akan terus dilakukan dalam waktu tertentu untuk mengawal jalannya kebijakan Pemkot Malang. Mantan Kepala Dinas Pertanian ini menambahkan, untuk hari ini tim sudah memantau beberapa tempat karaoke dan tempat hiburan malam, namun semuanya tutup.

“Kami membagi 5 tim sesuai dengan jumlah kecamatan di Kota Malang. Semua sudah menyisir beberapa tempat hiburan dan tidak ada yang buka,” pungkasnya.(Coi/Aka)