MALANGVOICE – Tim gabungan menggeledah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Senin (7/6) malam.
Penggeledahan dilakukan tim dari Satpos Patnal Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang bekerja sama dengan Kodim 0833, kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional Kota Malang.
KA KPLP Kelas I Malang, I Wayan Nurasta, mengatakan, operasi gabungan pengeledahan kamar hunian ini bertujuan untuk meminimalisir adanya benda atau barang yang tidak boleh dibawa ke dalam hunian.
“Operasi Gabungan Penggeledahan kamar hunian ini bertujuan untuk meminimalisir benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas berupa ponsel, narkoba, dan senjata tajam,” ujarnya, Senin (7/6).
Dalam proses pengeledahan yang dilakukan dengan mengerahkan tim gabungan, untuk meningkatkan bentuk sinergisitas antara petugas Lapas dan aparat hukum wilayah Kota Malang. Hasilnya, menyita beberapa handphone dan puluhan barang terlarang lainnya.
“Penggeledahan ini menyasar kepada Blok Udayana I, Bukit Barisan I, Cendrawasih I dan Cendrawasih II, ditemukan dari hasil penggeledahan benda-benda terlarang yaitu 2 buah ponsel, 1 buah kompor, 15 buah sajam, sendok besi 25 buah, 12 buah korek api, 2 buah gas portable, 2 buah music box, 4 set kartu remi dan alat linting rokok 1 buah,” tutur Kalapas Lowokwaru, RB Danang Yudiawan.
Sementara itu, terkait tes urine yang dilakukan kepada 25 WBP dan 25 Petugas Lapas Kelas I Malang, secara acak, menunjukkan hasil negatif seluruhnya.
Untuk barang bukti hasil pengeledahan akan diinventarisir dan didata untuk kemudian diamankan dan dimusnahkan.(der)