MALANGVOICE- Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polresta Malang Kota melakukan pembatasan lalu lintas di Jembatan Embong Brantas. Hal itu dikarenakan ambrolnya trotoar sepanjang 25 meter yang mengganggu kelancaran lalu lintas pada Minggu (23/11) malam.
Kadishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan, kewenangan jembatan tersebut ada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJPN).
Trans Jatim Direncanakan Beroperasi Oktober 2025, Pemkot Malang Bahas Rute dan Halte
Karena itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dalam penanganan jembatan dan saat ini hanya bisa membantu melakukan pembatasan jalur.
“Mulai pasca-kejadian langsung kami turun untuk melakukan pembatasan. Jadi yang tadinya hanya dua ruas dijadikan satu ruas saja,” kata Widjaja.
Sementara itu dalam masa pembangunan nantinya kendaraan dengan tonase tertentu tidak boleh lewat. Namun ia menegaskan masih berkoordinasi dengan BBJPN.
“Dengan harapan sebagian jalan bisa digunakan pembenahan melalui skenario pembatasan total untuk kendaraan tonase besar tidak melewati Jalan Gatot Subroto,” tegasnya.
Apabila skenario itu diberlakukan, nantinya akan dipasang banner di beberapa wilayah sehingga sopir kendaraan besar bisa mencari jalur alternatif.
“Bisa nanti banner dipasang di Bululawang, kemudian di utara sebelah LA Sucipto. Tapi mudah-mudahan jembatan masih kuat dan bisa dimanfaatkan kendaraan,” ujar Widjaja.
“Semoga juga tidak sampai macet, artinya roda kendaraan masih bisa berputar meskipun agak lambat,” tandasnya.
Saat ini lalu lintas di Jembatan Embong Brantas masih bisa dilalui kendaraan dengan tonase besar. Meski demikian arus lalu lintas di lokasi tersebut masih padat.(der)