Siapkan Pelaku Usaha Go-Internasional, Ma-Chung Sosialiasikan Hak Kekayaan Intelektual

Pemateri dari Ma-Chung. (Anja Arowana)

MALANGVOICE – Kekayaan Intelektual atau harta benda bergerak tak berwujud (aset intangible) menguasai 70 persen ekonomi di dunia. Universitas Ma Chung melalui Sentra Kekayaan Intelektual (Kl) mengadakan sosialisasi bertema ‘Peran Bekraf pada Bidang Permodalan dan Kekayaan intelektual’.

Seminar tersebut mengundang pelaku industri kreatif Malang yang tergabung dalam Malang Digital Core, Malang Creative Fusion, dan malang Menyapa, di Gedung The Core Ma Chung R&D Building, Rabu (25/10).

Kegiatan ini terselenggara berkat diperolehnya dana hibah penguatan Sentra KI dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan lntelektual Direktorat Jendral Riset dan Pengembangan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Dana hibah ini diberikan dalam rangka upaya memfasilitasi dan meningkatkan perolehan Hak Paten dan kepemilikan Kekayaan intelektual oleh peneliti dan perekayasa indonesia, melalui mekanisme seleksi. Tahun 2017 merupakan tahun ketiga Sentra Kl Universitas Ma Chung memperoleh hibah ini.

“Selama ini, para pelaku usaha kreatif sering menemui kendala di bidang permodalan dan masalah hak kekayaan intelektual,” terang Ketua Sentra Kl Universitas Ma Chung, Yuswanto.

Tidak jarang bahwa kendala-kendala ini menghambat pelaku industri untuk mengembangkan usaha ke tingkat yang lebih tinggi nasional, atau bahkan ke skala internasional.

“Sosialisasi ini kami gelar untuk membeberkan informasi kepada para pelaku usaha, khususnya di bidang permodalan dan Kl, agar mereka bisa go internasional,” jelasnya.

Dalam seminar itu, dijelaskan juga alur pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena selama ini pelaku industri masih belum paham prosedurnya.(Der/Yei)