MALANGVOICE – Polsek Wajak mengamankan Ahmad Yusuf (19) warga Dusun Pakem, Wajak, lantaran tersangkut kasus penipuan dan penggelapan.
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, tersangka diamankan petugas setelah melakukan penipuan dan penggelapan barang elektronik berupa playstation (PS 2).
“Pada pertengahan bulan April lalu, tersangka yang dalam kondisi mabuk memaksa untuk menyewa PS 2 yang ada di di Jalan Lahor, Wajak,” ungkapnya.
Mendapatkan permintaan tersangka tersebut, lanjut Ainun, korban bernama Suliadi (53) warga Jalan Lahor, Wajak selaku pemilik tempat rental PS 2 sempat menolak dengan alasan jika barang elektronik tersebut, hanya direntalkan di tempat, tidak untuk disewa dan dibawa pulang.
“Tersangka terus memaksa dan nekat membawa pulang PS 2 tersebut. Akhirnya pemilik memperbolehkan dengan perjanjian, PS 2 yang dibawa pulang bakal dikembalikan sehari setelah dipinjam,” jelasnya
Akan tetapi, jelas Ainun, PS 2 tersebut hingga hampir tiga minggu belum di kembalikan. Korbanpun akhirnya melapor ke pihkak kepolisian.
“Setelah mendapat laporan tersebut, personel gabungan dari Polsek Wajak dan Polsek Tumpang melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kawasan kantor Desa Wajak, Kamis (16/5) kemarin,” ulasnya.
Ketika di introgasi, tersangka mengaku jika barang PS 2 tersebut telah disewakan orang lain yang tinggal di wilayah Kecamatan Poncokusumo.
“Tersangka mengaku jika PS 2 tersebut, disewakan ke orang lain yang tinggal di wilayah Kecamatan Poncokusumo. Kemudian langsung kami kembangkan dan berhasil mendapatkan barang bukti satu unit PS 2 dan dua stiknya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 juncto 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Der/Ulm)