Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Tukang Parkir Diciduk

Pelaku perbuatan asusila saat diperiksa di Mapolres Malang
Pelaku perbuatan asusila saat diperiksa di Mapolres Malang (fathul)

MALANGVOICE – Pasca menangkap pegawai petugas pembiayaan gara-gara menyetubuhi pacar di bawah umur, kali ini Polres Malang kembali menyeret terduga pelaku perbuatan tak senonoh, seorang petugas parkir bernama Wahab (30).

Warga Sumberngepoh, Kecamatan Lawang, ini menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 16 tahun dengan janji akan dinikahi. Karena ingkar janji terus-menerus, orang tua korban akhirnya melaporkannya ke polisi.

“Pertama kali pelaku menyetubuhi korban pada April 2015. Ngakunya baru dua kali, tapi kami akan selidiki kronologisnya, karena pemeriksaan saksi-saksi lain masih dilakukan,” ungkap Kani PPA Polres Malang, Iptu Sutiyo.

Pelaku bahkan mengaku sudah menikahi korban secara sirri. Karena saat menikah resmi, lanjut Sutiyo, penghulunya mengatakan umur korban belum cukup. Pengakuan pelaku ini masih diselidiki penyidik karena orang tua korban yang tidak terima.

“Pelaku melanggar Pasal 76 D dan 76 E, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang PPA. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.