Setubuhi Gadis 15 Tahun, Dua Pemuda Asal Wagir Diciduk

Dua pemuda yang menjadi tersangka kasus asusila anak di bawah umur (fathul)

MALANGVOICE – Dua pemuda berinisial AF (21) dan AG (17) diamankan oleh anggota reskrim Polres Malang gara-gara melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasubbag Humas Polres Malang, Supriyanto, menjelaskan AF dan AG warga Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, melakukan persetubuhan secara sendiri-sendiri dengan korban di rumah teman yang mengenalkannya.

Tapi kemudian AF dan korban menjalin hubungan asmara sehingga persetubuhan sering dilakukan dengan gadis berusis 15 tahun ini. Karena tidak terima, keluarga korban melaporkan AF dan AG ke polisi

“Akibat perbuatan keduanya, kami kenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Supriyanto.

Lelaki yang akrab di sapa Supri ini berpesan kepada orang tua yang ada di Kabupaten Malang, untuk menjaga dan mengawasi pergaulan anaknya agar tidak kebablasan sebagaimana kasus itu.