Setelah Sidang MK, Paslon 1 Berencana Gugat KPU dan Panwas

Ilustrasi Pilkada (Anja)
Ilustrasi Pilkada (Anja)

MALANGVOICE – Gugatan paslon 1 Rudi-Sujono terhadap paslon 2 Dewanti – Punjul Pilkada Batu 2017 di MK belum ada titik terang. Saat ini paslon 1 menunggu keputusan MK pada sidang ketiga yang diagendakan 5 April mendatang. Pada sidang ketiga, MK akan menentukan apakah gugatan itu diterima atau tidak.

Menurut tim pemenangan paslon 1, Ainul Rofiq, selama ini proses hukum gugatan sedang berjalan. Kendati demikian, hasilnya tidak sesuai harapan. Alasan MK, lanjut dia, tidak ada unsur pelanggaran

Baca juga: Sidang MK, Paslon Rudi- Sujono Tidak Puas dengan Jawaban KPU

“Awalnya, diharapkan sebelum pemilihan ditindaklanjuti namun hingga selesai pemilihan belum ada tindak lanjut yang memuaskan,” kata dia.

Dia menambahkan, setelah proses hukum di MK tuntas. Pihaknya akan menggugat ke DKPP.

“Yaitu menggugat KPU, Panwas untuk memberi pelajaran politik ke masyarakat, bukan semata – mata hasilnya namun pada prosesnya. Mengingat setelah ini ada beberapa tahapan demokrasi lagi lainnya,” tutup dia.