Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Urus Adminduk? Begini Jawaban Bupati Malang

Bupati Malang, H.M Sanusi. (Mvoice/Toski D)

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memiliki kebijakan dengan memisahkan antara tujuan vaksinasi dan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan tujuan vaksinasi Covid-19 untuk kebaikan seseorang, sedangkan pelayanan adalah tugas yang wajib dikerjakan aparatur negara.

Dengan paradigma tersebut, Sanusi menegaskan tidak ada persyaratan bagi warga Kabupaten Malang menyertakan sertifikat vaksinasi Covid- untuk mendapatkan pelayanan.

Dengan kata lain Pemkab Malang tidak pernah mengeluarkan kebijakan warga harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 untuk mendapat layanan Adminduk.

“Di Kabupaten Malang tidak ada yang mensyaratkan itu. Vaksin hanya untuk kebaikan warga sendiri,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Menurut Sanusi, saat ini tidak ada dinas atau kantor di lingkungan Pemkab Malang yang menjadikan bukti vaksinasi sebagai syarat untuk bisa dilayani dalam kepengurusan administrasi.

“Yang belum vaksin atau yang sudah vaksin, semuanya harus dilayani sama rata,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang tidak menerapkan aturan yang dapat merepotkan dan merugikan masyarakat.

“Tidak ada yang mengharuskan memiliki kartu vaksin, atau harus menunjukkan surat swab antigen atau PCR. Kami sementara ini hanya meminta untuk menerapakan 5M dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya, Kamis (5/8).

Lanjut Wahyu, jika ada OPD yang menerapkan swab antigen sebagai syarat untuk mendapat layanan publik, harus berkoordinasi dan meminta persetujuan terlebih dulu kepada Bupati Malang.

“Kalau mau melakukan kebijakan itu harus izin dahulu ke Bupati. Jadi sementara ini kita menggunakan prokes dalam memberikan pelayanan,” tutupnya.(end)