Seragamkan Parkir Ruko, Pemkot Bentuk Tim Gabungan

Kepala Dishub Handi Priyanto

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang membentuk tim gabungan, tujuannya untuk menyeragamkan tarif parkir rumah dan toko (ruko) di Kota Malang.

Tim ini terdiri dari Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), Bagian Organisasi, Bagian Hukum serta Bagian Pemerintahan.

Tim ini dibentuk, lantaran selama ini belum ada penyeragaman terkait parkir khususnya parkir ruko yang selama ini masuk dua kategori yakni pajak parkir dan retribusi.

Kepala Dinaa Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari rapat sinkronisasi antara pihaknya dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Tim ini nantinya akan mendefinisikan secara pasti maksud dari pajak parkir dan retribusi parkir sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” kata Handi kepada MVoice, Kamis (6/8).

Identifikasi tim gabungan itu, nantinya akan menjadi alat ukur guna menentukan secara detil mana parkir yang masuk dalam kawasan pajak dan retribusi.

“Akhir Agustus ini akan ada rapat lagi untuk memilah obyek yang masuk pajak dan retribusi,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemilahan, maka, nantinya obyek parkir akan dibuatkan surat keputusan (SK) wali kota sehingga ada penyeragaman parkir khususnya di depan ruko. “Kalau ada SK nantinya akan ada landasan hukumnya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dishub dan Dispenda melakukan kordinasi penyeragaman titik parkir utamanya di depan ruko. Pasalnya, selama ini banyak keluhan dari masyarakat lantaran tidak seragamnya tarif parkir yang membuat warga bingung.