Sepanjang 2016, Kejari Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 1,6 Miliar

Sunset Policy Jilid II

Ade Herawanto, Kepala BP2D, menandatangani MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Joko Irianto
Ade Herawanto, Kepala BP2D, menandatangani MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Joko Irianto

MALANGVOICE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Purwanto Joko Irianto, mengklaim, pihaknya berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 1,6 miliar sepanjang 2016 lalu.

Dia menyebut, selain diamankan dari wajib pajak (WP) bandel, juga diamankan dari berbagai iuran masyarakat yang semestinya dibayarkan kepada BUMN maupun BUMD, seperti BPJS. “Kami hanya menjalankan tupoksi,” ungkapnya.

Joko menjelaskan, tupoksi yang ia maksud yakni peran selaku Kantor Pengacara Negara serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dalam hal ini, Kejari wajib mengamankan, menyelamatkan, dan memulihkan aset negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Purwanto Joko Irianto, menandatangani MoU dengan BP2D. (Muhammad Choirul)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Purwanto Joko Irianto, menandatangani MoU dengan BP2D. (Muhammad Choirul)

Khusus terkait permasalahan perpajakan, selama ini pihaknya lebih banyak bergerak melalui jalur non-litigasi. “Kami bantu menagih dengan mediasi dan fasilitasi, sebagaimana yang dikuasakan,” paparnya.

Jika pihak yang bersangkutan masih juga mangkir dari kewajibannya, langkah tegas dilakukan, yakni melalui pengadilan. “Kami bisa melayangkan gugatan. Tapi sejauh ini dilihat dulu nominalnya, jangan sampai biaya perkara lebih besar ketimbang uang yang diselamatkan,” pungkasnya.