MALANGVOICE – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Malang menyebutkan, sepanjang 2016 berjalan, sudah ada permintaan rekomendasi untuk 8 toko modern baru.
“Dari jumlah itu, 4 diantaranya tidak dapat rekomendasi karena tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Disperindagsar Kabupaten Malang, Helijanti Koentari
Titik lokasi operasional toko modern yang diajukan untuk direkomendasikan tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Turen, Pujon, Ngantang, Singosari, Donomulyo, dan Wonosari.
“Untuk Wonosari, rekomendasi sudah turun karena sudah memenuhi persyaratan,” kata Heli.
Ia menjelaskan, rekomendasi operasional toko modern berdasarkan beberapa kriteria. Salah satunya tidak berdekatan dengan pasar tradisional yang dikelola pemerintah dan mendapatkan persetujuan berupa tanda tangan dari warga sekitar.
“Di Wonosari itu tidak ada pasar tradisional, di Perda juga tidak ada penyebutan pengaturan jarak antara toko modern dengan pasar desa. Memang ada di sana transaksi jual beli, tetapi sedikit dan dikelola swasta, dalam hal ini pemilik tanah,” jelasnya.
Ia melanjutkan, prosedur proses keluarnya rekomendasi dilakukan maksimal tiga hari setelah peninjauan ke lapangan. Namun ia menegaskan, Diperindagsar hanya memberikan rekomendasi, untuk kewenangan mengeluarkan izin menjadi wilayah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
Heli menambahkan, sepanjang 2015, ada pengajuan rekomendasi 7 toko modern, namun Disperindagsar hanya merekomendasikan satu toko saja.
“Yang lain tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya ada tanda tangan hanya kepala desa saja, tapi warga tidak ada,” jelasnya.